Sabtu, 03 Januari 2015
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207 TAHUN 2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH
Untuk rekan-rekan guru Madrasah yang belum memiliki salinan Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014. Berikut ini saya
upload Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014
tertanggal 31 Desember 2014 Tentang Kurikulum Madrasah. Keputusan
tersebut menetapkan pemberlakukan KTSP atau Kurikulum 2006 dan Kurikulum
2013 pada Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/
Madrasah Aliyah Kejuruan. Dengan demikian Kemenag memberlakukan KTSP
atau Kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum, dan pemberlakuan
Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab. unduh disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar