Formulir Ajuan
NUPTK baru Akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun
Padamu PTK apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Kriteria
Usia/Umur , TMT SK Pertama dan Ijazah Terakhir yang dimiliki oleh PTK .
A. Berikut Persyaratan untuk pengajuan NUPTK baru tahun 2015
1. Untuk Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal ( Satmikal ) di Sekolah Negeri , sebagai Berikut :
- Usia Minimal >18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 ( Khusus Guru di sekolah Negeri )
- Cetak Portopolio Terbaru
- Copy Legalisir Ijazah Pendidikan Terakhir minimal D-IV / S-1
- SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota sebagai Guru , atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) sebagai PTK yang masih berlaku ( Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana Turunannya ).
2. Untuk Pendidik Satuan Adminstrasi Pangkal ( Satmikal ) di Sekolah Swasta sebagai Berikut :
- Usia Minimal > 18 Tahun terhitung mulai dari tanggal lahir dengan TMT sebagai Pendidik Pertama kali
- SK Guru Awal yang Terekam Sejak Tanggal 1 Agustus 2010 ( Khusus Guru di Sekolah Swasta )
- Cetak Portopolio Terbaru
- Copy Akte Penddirian Yayasan
- Copy Legalisir Ijazah terakhir Minimal D-IV / S-1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan ( GTY ) sebagai Guru atau Kepala Sekolah Minimal selama 4 Tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 ( PadaSekolah yang sama dan berbeda ) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan Tidak berlaku surut
B. Jika
Mengalami kesulitan Dalam Proses Pengajuan NUPTK , Silahkan minta
Bantuan Operator Sekolah / Operator Dinas Masing-Masing , Pengajuan ini
Juga Berlaku bagi PTK yang pada periode tahun sebelumnya sudah
melakukan pengajuan NUPTK Tapi hingga kini NUPTK nya belum Terbit "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar