Sabtu, 03 Januari 2015

PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2015 GURU GTT DAN GTY NON PNS

Formulir Ajuan NUPTK baru Akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun Padamu PTK  apabila telah memenuhi syarat sesuai dengan Kriteria  Usia/Umur , TMT SK Pertama dan Ijazah Terakhir yang dimiliki oleh PTK .


A. Berikut Persyaratan untuk pengajuan NUPTK baru tahun 2015

1. Untuk Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal ( Satmikal ) di Sekolah Negeri , sebagai Berikut :
  • Usia Minimal >18 Tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik 
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 ( Khusus Guru di sekolah Negeri )
  • Cetak Portopolio Terbaru
  • Copy Legalisir Ijazah Pendidikan Terakhir minimal D-IV / S-1
  • SK Pengangkatan dari Bupati / Walikota sebagai Guru , atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) dari Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) sebagai PTK yang masih berlaku  ( Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pelaksana Turunannya ).


2. Untuk Pendidik Satuan Adminstrasi Pangkal ( Satmikal ) di Sekolah Swasta sebagai Berikut :
  •  Usia Minimal > 18 Tahun terhitung mulai dari tanggal lahir dengan TMT sebagai Pendidik Pertama kali
  • SK Guru Awal yang Terekam Sejak Tanggal 1 Agustus 2010 ( Khusus Guru di Sekolah Swasta )
  • Cetak Portopolio Terbaru 
  • Copy Akte Penddirian Yayasan
  • Copy Legalisir Ijazah terakhir Minimal D-IV / S-1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan ( GTY ) sebagai Guru atau Kepala Sekolah Minimal selama 4 Tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 ( PadaSekolah yang sama dan berbeda ) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan Tidak berlaku surut  


B. Jika Mengalami kesulitan Dalam Proses Pengajuan NUPTK , Silahkan minta Bantuan Operator Sekolah  / Operator Dinas Masing-Masing , Pengajuan ini Juga Berlaku bagi PTK yang pada periode tahun sebelumnya sudah melakukan pengajuan NUPTK Tapi hingga kini NUPTK nya belum Terbit "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar