Sabtu, 03 Januari 2015

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207 TAHUN 2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH

Untuk rekan-rekan guru Madrasah yang belum memiliki salinan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014. Berikut ini saya upload Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 tertanggal 31 Desember 2014 Tentang Kurikulum Madrasah. Keputusan tersebut menetapkan pemberlakukan KTSP atau Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 pada Madrasah Ibtidaiyah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan. Dengan demikian Kemenag memberlakukan KTSP atau Kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum, dan pemberlakuan Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran rumpun Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar